Abstract :
Bahwa Skripsi ini meneliti tentang Tinjauan Terhadap Penegakan
Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Studi Putusan Nomor
37/PID.B/2021/PN PYA dengan rumusan masalah yaitu, mengapa bisa terjadi
tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh ibu rumah tangga studi putusan
nomor 37/PID.B/2021/PN PYA dan bagaimanakah pertimbangan majelis hakim
dalam memutus perkara tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh ibu
rumah tangga dalam studi putusan nomor 37/PID.B/2021/PN PYA. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa bisa terjadi tindak pidana
pengrusakan yang dilakukan oleh ibu rumah tangga dalam putusan nomor
37/PID.B/2021/PN PYA. dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam
memutus perkara nomor 37/PID.B/2021/PN PYA. Manfaat penelitian ini yaitu
dapat menjadi acuan apabila ada penelitian yang sejenis, dengan menggunakan
metode penelitian yang normatif.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Dengan cara menganalisis
atau mengkaji suatu Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku dan
berkompeten untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan
masalah. Objek penelitian Sripsi ini adalah tentang penegakan hukum dalam
kasus tindak pidana pengrusakan studi putusan nomor 37/PID.B/2021/PN PYA,
dengan beberapa tinjauan pustaka di antaranya tinjauan tentang pengertian hukum
pidana, asas hukum pidana, pengertian tindak pidana,unsur tindak pidana,
pertangungjawaban pidana, tindak pidana pengrusakan, pengertian tentang
terdakwa, pengertian tentang eksepsi, pengertian tentang sanksi, kemudian
tinjauan tentang putusan hakim . Sedangkan sumber bahan hukum yang
digunakan terbagi menjadi tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier,
dalam penelitian Skripsi ini pengumpulan bahan hukum dengan cara studi
kepustakaan yaitu dengan menganalisis peraturan Perundang-Undangan dan
diharapkan dapat menjadi penelitian yang bersifat normatif.Berdasarkan hasil
penelitian terhadap penegakan hukum dalam kasus tinda pidana pengrusakan studi
putusan nomor 37/PID.B/2021/PN PYA bahwa dalam hal ini para terdakwa ibu
rumah tangga didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 170 ayat (1)
KUHP (kitab undang-undang hukum pidana), akan tetapi penasehat hukum
terdakwa melakukan eksepsi keberatan yang isinya:dakwaan jaksa penuntut
umum obcuur libel dan dakwaan jaksa penutut umum batal demi hukum karena
tidak terpenuhinya syarat materil sebuah surat dakwaan sesuai dengan pasal 143
ayat (2) KUHAP(kitab undang-unang huku acara pidana), sehingga majelis hakim
mempertimbangkan perkara ini dengan menolak dakwaan jaksa penuntut umum
dan mengabulkan pokok eksepsi penasehat hukum para terdakwa sehingga
perkara no reg :PDM-05/Praya/02/2021 diberhentikan.