Abstract :
Bahwa Skripsi ini meneliti tentang Tinjauan normative putusan mahkamah konstitusi Nomor
21/puu-xviii/2020 rumusan masalah yaitu, Apakah pertimbangan mahkamah konstitusi menolak
permohonan pemohon sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak
tanggungan dan Bagaimana posisi alat bukti yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara Nomor
21/PUU-XVIII/2020 (Bukti P-4,P-5, dan P-7).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis putusan mahkamah konstitusi. Manfaat dan kegunaan penelitian ini berupa manfaat
teoritis dan manfaat praktis, dengan menggunakan metode penelitian yang normatif.Penelitian ini
merupakan penelitian normatif. Dengan cara menganalisis atau mengkaji suatu Peraturan PeundangUndangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan
pemecahan masalah. Objek penelitian Skripsi ini adalah tentang putusan mahkamah konstitusi sudah
sesuai dengan Undang-Undang hak tanggungan beberapa tinjauan pustaka di antaranya tinjauan
tentang perjanjian,tinjauan tentang hak tanggungan, tinjauan tentang hak atas tanah, kemudian tinjaun
tentang hukum acara mahkamah konstitusi. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan terbagi
menjadi dua yaitu bahan hukum primer dan sekunder, dalam penelitian Skripsi ini pengumpulan
bahan hukum dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis peraturan PerundangUndangan dan diharapkan dapat menjadi penelitian yang bersifat normatif. Dalam Perkara Nomor
21/PUU-XVIII/2020 yang menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah konsitusi adalah tidak ada
kesepakatan antara debitor dengan kreditor di dalamnya tidak terdapat tentang klausul cidra janji dan
adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) di dalam perjanjian, sebagaimana ketentuan
Pasal 1865 KUH Perdata, yang menyatakan: “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai
sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain,
menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwatersebutâ€, namun
dalam perkara ini tidak dimasukan karna pemohon tidak pernah mecantumkan putusan pengadilan
tentang keadaan memaksa dan cidra janji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang
hak tanggungan Pasal 20 ayat (1) dan pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma yang menjadi dalil para pemohon, sehingga hakim mahkamah kosntitusi
melolak permohonan para pemohon. Dalam Perkara Nomor 21/PUU-XVIII/2020 terdapat alat bukti
yang menjadi dasar atau pengguat dalil permohonan para pemohon adapun posisi alat bukti yang
diajukan sebagai berikut penjelasan tentang Perjanjian debitur dan kreditur, Sertifikat Hak Atas Tanah
dan Sertifikat Hak Tanggungan, Analisis putusan N.18/puu-xvii/2019, Implikasi putusan MK
No.18/PUU-XVII/2019 terhadap Masyarakat dan semua bukti yang di ajukan pemohon tidak sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seperti Bukti P-1: Foto cocy Undang-Undang nomor 4
tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah, Bukti P-2 : Fotokopi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;, Bukti P-3 : Fotokopi identitas Para pemohon, Bukti P-4 : Fotokopi perjanjian kredit Nomor
R04.BEP/0292/KUR/2017.A00, bertanggal 17 november 2017, Bukti P-5 : fotokopi sertifikat hak
tanggungan Nomor 03818/2018, Bukti P-6 : fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 10928, Bukti P-7 :
fotokopi putusan mahkamah konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dimana dari semua bukti
yang di ajukan pemohon jelas di dalamnya debitor atau pemohon tidak mengalami kerugian sehingga
posisi alat bukti tidak sesuai dengan kentuan hukum yang berlaku.