Abstract :
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Dalam Pelaksanaan Kontrak Elektronik Ditinjau Dari
Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian rumusan masalah yang menjadi
pokok penelitian yaitu, Bagaimanakah prosedur transaksi jual beli dalam
penyelenggaraan sistem elektronik melalui aplikasi online? yang kedua
Bagaimanakah perlindungan hukum dalam penyelenggaraan transaksi jual beli
dalam penyelenggaraan sistem elektronik? Selanjutnya tujuan penlitian pertama
untuk mengetahui seperti apa prosedur bertransaksi jual beli dalam
penyelenggaraan sistem elektronoik melalui aplikasi online. Kedua Guna
mengetahui seperti apa analisis perlindungan hukum saat penyelenggaraan
transaksi jual beli dari internet. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian memuat bagaimana prosedur transaksi elektronik melalui aplikasi
lazada, shopee dan tokopedia, sumber hukum kontrak elektronik, hak dan
kewajiban pelaku usaha dan pembeli, perkembangan transaksi elektronik serta
penyelesaian sengketa elektronik.