Abstract :
Mediasi merupakan salah satu cara dan upaya penyelesaian perselisihan
yang terjadi antara suami istri secara damai, tepat guna, efektif, dan dapat
membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh
penyelesaian yang memuaskan dan adil. Sebagai tanggapan, Mahkamah Agung
mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang tata cara
mediasi di pengadilan. Diawali dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)
atau Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan
Pengadilan Pertama untuk Melaksanakan Lembaga Perdamaian,
menginstruksikan kepada semua hakim yang mengadili perkara ini, untuk
sungguh-sungguh mengupayakan perdamaian di antara para pihak yang
berperkara. Namun karena beberapa hal pokok yang belum diatur secara tegas
dalam SEMA, maka Mahkamah Agung mengeluarkan Keputusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi Acara
Peradilan, yang kemudian direvisi dan disempurnakan dengan Perma No. 1 Tahun
2008, yang menekankan kewajiban mengikuti prosedur mediasi terkait dengan
litigasi di pengadilan. Dan klimaksnya pada tanggal 4 Februari 2016 Mahkamah
Agung diperbaharui dengan mengesahkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Mediasi. Tulisan ini membahas bagaimana penerapan Perma, apa saja
faktor pendukung dan penghambatnya? keberhasilan mediasi dan sejauh mana
efektifitas penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Selong