Abstract :
Pemberian kredit kepada kontraktor pada dasarny a tidak jauh
berbeda dengan pemberian kredit kepada usaha lainny a. Pemberian kredit
kontraktor didasarkan pada kontrak borongan antara kontraktor dengan
pemerintah. Adapun Aspek Hukum yang mendasari pemberian kredit
yang diatur dalam SK DIREKSI BI NO. 271/162/KEP/DI R. y ang
menjelaskan aspek- aspek dalam pemberian kredit y aitu aspek pendirian
usaha, perizianan usaha dan legalitas permohonan y ang diajukan sesuai
dengan peraturan y ang berlaku. Kredit modal kerja kontraktor merupakan
kredit y ang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan modal kerja
khusus bagi jasa kontraktor atau jasa pengadaan barang dalam
meny elesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja. Dalam
pemberian fasilitas kredi t secara khusus di atur dalam pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam
pemberian kredit Bank NTB Syariah melakukan penilaian terhadap
watak, kemampuan, modal, agunan, pembay aran dan prospek usaha
debitur berdasarkan prinsip 5C (Character, Capacity,Capital,
Collateral,Condition Of Economy) dan 7P(Personality, Party, Purpose,
Prospect, Payment, Profitability, Protection) agar memilalisir terjadiny a
kredit macet.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pery aratan
pemberian kredit modal kerja kepada kontraktor y ang ada di Bank NTB
Sy ariah dan untuk mengetahui bagaimana peny elesaia n masalah antara
kontraktor dan Bank Sy ariah apabila terjadi kredit macet dalam suatu
perjanjian kredit modal kerja. Penelitian ini termasuk jenis penelitian
hukum normatif-empiris. Pendekatan hukum y ang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan
pendekatan sosiologis. Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum y ang
digunakan analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil
kesimpulan bahwa persy aratan pemberian kredit modal kerja kepada
kontraktor y ang mendapat borongan pekerjaan dari pemerintah sudah
sesuai prosedur y ang telah ditentukan, adapun peny elesaian masalah
antara kontraktor dan Bank Sy ariah apabila terjadi kredit macet, Bank
akan melakukan upay a peny elamatan kredit dengan melalui
restrukturisasi kredit peny elesaian kredit melalui lembaga hukum y ang
dilaksanakan oleh KNPKNL ( Kantor Pelay anan Kekay aan Negara dan
L elang).