Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kesadaran Wajb Pajak
dan Pelayanan Pegawai Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.Penelitian ini
dilakukan pada KP2KP Selong pada tahun 2019. Penelitian ini bersifat kausal
komparatif dengan pendekatan kuantitatif. Sampel diambil dengan teknik Slovin,
dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden. Teknik pengumpulan data yang
terkait dengan masalah penelitian dilakukan menggunakan kuesioner dalam
bentuk pertanyaan tertutup data diambil pada bulan Maret 2019. Teknik analisis
data yang digunakan adalah uji validitas, uji relliabilitas, analisis regresi linier
berganda Uji asumsi klasik sedangkan uji hipotesis menggunakan Uji T dan Uji F.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan Statistic
Product and Service solution (SPSS 22). Hipotesis pertama Kesadaran Wajib
Pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak KP2KP Selong dari
ouput diatas diperoleh signifikansi 0,000 < 0,05 dan t hitung lebih besar dari t
table yaitu 6,183 > 1,98472 jadi dapat disimpulan bahwa jika dilihat dari nilai
signifikansi dan t hitung yang lebih besar dari t table maka maka Ha diterima dan
Ho ditolak. Dengan demikian pengaruh Kesadaran Wajib Pajak secara parsial
mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Pelayanan Pegawai Pajak berpengaruh
signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak pada KP2KP Selong diperoleh nilai
signifikansi 0,002 < 0,025 dan t hitung lebih besar dari t table yaitu 3,220 >
1,98472 Jadi dapat disimpulkan bahwa jika dilihat dari nilai signifikansi dan t
hitung yang lebih besar dari t table maka Ha diterima Ho ditolak, sehingga secara
parsial ada pengaruh Pelayanan pegawai pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
Setelah dilakukannya penelitian bahwa Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan
Pegawai Pajak berpengaruh Signifikan secara simultan terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak pada KP2KP Selong, diperoleh Signifikansi 0,007 < 0,05 sehingga Ho
ditolak, dengan demikian Ha diterima. Berdasarkan hasil analisis ditarik
kesimpulan, bahwa antara X1 dan X2 (Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayan
Pegawai Pajak) secara simultan atau bersama-sama mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap Y (Kepatuhan Wajib Pajak).