Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana keabsahan dan
kekuatan hukum surat pernyataan jual beli tanah yang dibuat di Kantor Desa
ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah dan perlindungan hukum jual beli tanah yang didasarkan kepada surat
pernyataan jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Desa.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif
atau penelitian kepustakaan. Penelitian hukum normatif atau penelitian
perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni
menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,
keputusan pengasdilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.
Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan
menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan
angka-angka.
Hasil yang dapat di simpulkan dari penelitian ini bahwa kekuatan hukum
surat pernyataan jual beli tanah yang dibuat dikantor desa dianggap sah oleh
masyarakat desa sapit meskipun surat pernyataan jual beli tanah tersebut lemah
dimata hukum karena tidak mempunyai dasar hukum yang tetap dan merupakan
akta di bawah tangan .