Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan gugatan
sederhana (smal claim court) dalam penyelesaian perkara wanprestasi di
Pengadilan Negeri Selong, dan untuk mengetahui apa saja kendala gugatan
sederhana (small claim court) dalam penyelesaian perkara wanprestasi di
Pengadilan Negeri Selong. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan
masukan dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum
perdata yang berkaitan dengan penyelesaian perkara gugatan sederhana khususnya
klasifiasi perkara wanprestasi. Metode yang digunakan dalam peneitian ini adalah
penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Selong
terlaksana secara efektif dengan kendala-kendala yang lebih disebabkan oleh
kelemahan Perma itu sendiri secara internal.