Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa
di Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta hambatanhambatan yang timbul dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. Jenis penelitian
ini adalah penelitian Normatif Empiris. Penelitian Normatif Empiris adalah
penelitian yang mengkaji hukum dalam ketentuan hukum normatif (undang
undang), dan mengkaji hukum dalam artian nyata, yaitu bagaimana
bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Sedangkan metode pendekatan
yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu
pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
sosiologis. Pendekatan perundang undangan adalah pendekatan yang
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang undangan dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Pendekatan
konseptual adalah pendekatan yang memberikan sudut pandang analisa
penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum. Pendekatan sosiologis
adalah pendekatan yang pembahasannya atas suatu obyek yang dilandaskan
pada masyarakat yang ada pada pembahasan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan dalam
pengelolaan Dana Desa di Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten
Lombok Timur telah sesuai dengan Undang- undang yang berlaku, namun
dalam pengelolaannya tidak luput dari hambatan-hambatan yang terjadi
dimana sering terjadi kesalahan menginput data oleh pejabat desa dan
kekurangan kader pembantu serta kurangnya sosialisasi dari pihak desa
sehingga mengakibatkan keterlambatan berjalannya program atau rencana
pengelolaan dana desa. Maka perlu adanya sosialisasi terkait pelaksanaan
teknis pengelolaan Dana Desa yang dilakukan secara rutin agar dalam
pengimplementasiannya sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam peraturan
peraturan terkait.