Abstract :
Nebis In Idem merupakan prinsip hukum yang berlaku pada perkara
perdata, adapun kriterianya adalah kesamaan pada obyek, subyek, peradilan, dan
putusannya positif yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya penulis akan
menguraikan landasan atau dasar dari penerapan atas asas Nebis In Idem.
Pertama adalah Pasal 1917 KUHPerdata, yang intisarinya adalah : 1).
Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, daya kekuatan dan
mengikatnya terbatas yang hanya substansi putusan, 2). Dalil gugatan (tuntutan)
yang diajukan sama, diajukan oleh pihak-pihak yang sama terhadap hubungan
yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka
dalam gugatan tersebut melekat unsur nebis in idem, 3). Terhadap perkara
tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),
kedua adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 13 April 1974, Nomor
Reg. 647 K/Sip/ 1973, yaitu : yaitu ada atau tidaknya asas nebis in idem tidak
semata-mata ditentukan oleh para pihak sajam, melainkan terutama bahwa obyek
dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang
lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama, dan
dasar ketiga adalah SEMA RI Nomor 3 Tahun 2002, t entang penanganan perkara
yang berkaitan dengan asas nebis in idem, yaitu : 1). Proses Pengadilan yang
sama, 2). Proses di Pengadilan yang berbeda lingkungan, 3). Proses pengiriman ke
Mahkamah Agung.
Perkara yang disengketakan dalam gugatan ini adalah Putusan Pengadilan
Negeri Selong Nomor : 104/Pdt.G/2013/PN.Sel, kemudian diajukan upaya
banding di Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 90/PDT/2014/PT.MTR, ditingkat
kasasi diajukan kembali dengan Register Nomor : 1108 K/Pdt/2015, yang
selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri perkara terdahulu yang telah
berkekuatan hukum dan bersifat positi, yaitu perkara perdata Nomor : 74/Pdt.G/
2012/PN.Sel, dilakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Mataram
Nomor : 83/PDT/2013/PT.MTR, adalah dasar diajukannya upaya hukum luar
biasa yaitu peninjauan kembali dengan Nomor Reg. 405 PK/Pdt/2017.
Pada hasil penelitian ini ditemukan penerapan Asas Nebis In Idem pada
Putusan ditingkat peninjauan kembali, dalam pertimbangan Hakim Agung pada
tingkat tersebut telah menguraikan secara jelas dan tepat, tentang adanya
kehilafan Hakim Agung ditingkat kasasi yaitu Nomor : 1108 K/Pdt/2015,
mempertimbangkan perkara a quo yaitu Putusan Pengadilan Negeri Selong
Nomor : 104/Pdt.G/2013/PN.Sel, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram
Nomor : 90/PDT/2014/PT.MTR, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang diajukan
pada pemeriksaan peninjauan kembali berupa Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 74/Pdt.G/ 2012/PN.Sel, dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor
: 83/PDT/2013/PT.MTR, yang selanjutnya Hakim Agung memutuskan perkara
tersebut tidak dapat diterima