Abstract :
Skripsi ini bertujuan nutuk mengetahui praktek pengangkatan anak
beragama Islam di Pengadilan Negeri Selong dan Pengadilan Agama Selong
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui akibat hukum
yang timbul dari pengangkatan anak yang beragama Islam dengan Penetapan
Negeri Selong Nomor: 08/Pdt.P/2011/PN.Sel serta Penetapan Pengadilan Agama
Selong No.181/Pdt.P/2011/PA.Sel.
Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian adalah Pendekatan
Peraturan Perundang-undangan (statute approach) digunakan untuk melakukan
pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan kewenangan
pengangkatan anak oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pendekatan
Konseptual (conceptual approach), konsep ini digunakan untuk mengkaji asas
atau prinsip hukum kekuasaan kehakiman dan kewenangan Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Agama dalam konteks pengangkatan anak. Pendekatan Kasus
(case approach), pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah
terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Penetapan anak angkat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong
tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12, Jo. Pasal 13, Jo.
Penjelasan pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang
Pengangkatan Anak, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
No.3 tahun 2005 jo. SEMA No.2 tahun 2009. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pengangkatan anak,
yaitu pada Pasal 39, 40, dan 41, hukum pengangkatan anak yang digunakan oleh
Pengadilan Negeri bersumber dari hukum perdata barat yang akibat hukumnya
bertentangan dengan Hukum Islam, dikarenakan dalam hukum perdata barat anak
angkat menjadi ahli waris orang tua angkatnya yang tentunya sangat bertolak
belakang dengan hukum Islam.