Abstract :
Perbedaan Putusan Hakim seringkali terjadi diPengadilan, hal ini yang
memicu penulis untuk menelitinya dimana letak perbedaannya, Dalam penulisan
skripsi ini lebih fokus terhadap perbedan putusan hakim dalam melakukan
pemberhentian perangkat Desa, tujuannya untuk mengetahaui bagaimana
mekanisme pemberhentian perangkat Desa menurut perundang-undangan tentang
Desa, dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap pemberhentian
perangkat desa di Desa Korleko, Desa Mamben Lauk dan Desa Gapuk yang
berada dikabupaten Lombok Timur,
Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian
normatif, yang dimana pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dengan cara melakukan pengkajian peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara yang penulis teliti, serta pengkajian
dokumen yang berupa putusan-putusan yang terdiri dari putusan PTUN Mataram,
PT.TUN Surabaya dan Putusan Mahkamah Agung tentang Pemberhentian
Perangkat Desa di Desa Korleko, Desa Mamben Lauk dan Desa Gapuk yang
berada dikabupaten Lombok Timur, yang selanjutnya Bahan Hukum Tersubut
dianalisis dengan metode interpretasi, analisis isi, dan argumentasi berdasarkan
logika dedukatif,
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa Putusan Hakim Tentang
pemberhentian Perangkat Desa di Desa Korleko, Desa Mamben Lauk dan Desa
Gapuk yang berada dikabupaten Lombok Timur, yang dalam putusannya berbedabeda ini disebabkan karena pandangan Hakim yang berbeda dalam menafsirkan
pasal 12 ayat 2a PERMENDAGRI NO 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan
pemberhentian perangkat Desa, yang didalamnya terkandung kata â€dapatâ€
sehingga kata Dapat diangkat kembali tersebut menimbulkan persepsi yang
berbeda oleh Hakim, karena kata “dapat†yang terkandung dalam pasal tersebut
masih bersifat multitafsir,