Abstract :
Tindak Pidana Money Politic dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota ialah mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan
berupa materi untuk mempengaruhi pemilih sehingga mencederai terwujudnya
demokrasi pada Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
yang jujur, adil, bebas dan rahasia .
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penanganan tindak
pidana pemilu dan juga dasar dan landasan hukum dalam menjatuhkan hukuman
pada Putusan Perkara Nomor 83/Pid.Sus/2019/Pn.Sel Tentang Tindak Pidana
Pemilu 2019.
Penelitian ini di lakukan dengan metode “ normatif†atau study
kepustakaan, metode pendekantan yang digunakan ialah Pendekatan kasus (case
approach), pendekatan ini dilakukan dengan cara melakukan telaah pada kasus kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi, yang telah menjadi putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jenis sumber bahan
hukum yakni bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum secara normatif : mengumpulkan keseluruhan bahan
hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti. Analisi bahan hukum yang
digunakan penelitian ini adalah analisis isi (content analisis) dan argumentasi
berlandaskan logika Induktif
Hasil yang dapat di simpulkan dari penelitian ini bahwa prosedur
penangan tindak pidana pemilu telah sesuai Undang-Undang Pemlihan Umum,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana. Namun dalam pertimbangan hakim ada yang tidak sesuai dengan
tujuan pemidanaan dan asas-asas hukum yang ada.