Abstract :
Penelitan ini bertujuan untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Majelis
Hakim, dan Putusan Hukum Majelis Hakim dalam Perkara Nomor:
55/pid.sus/2019/PN.SEL) sudah sesuai dengan ketentuan UU nomor 35 Tahun
2014. Hal ini dilatar belakangai oleh meningkatnya kasus kejahahatan seksual
pada anak di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Hukum
Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah
pendekatan perundang-undangan ( statute approach ), dilakukan dengan cara-cara
: 1.pengkajian peraturan perundang-undangan yang ada hubunganya dengan
kajian penelitian, 2.pengkajian dokumen berupa putusan pengadilan negeri selong
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya bahan hukum tersebut
dianalisis dengan metode interpretasi, analisis isi (content analisis) dan
argumentasi berlandaskan logika deduktif, karena penelitian normative cendrung
bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Putusan yang diputus oleh Majelis
Hakim dalam perkara ini tidak sesuai. Hal ini disebabkan dari bunyi pasal 12 ayat
(3) KUHP dan Pasal 52 KUHP. Dan disamping itu juga bahwa Terdakwa dalam
Kasus ini hanya sebagai Turut serta melakukan, seharusnya Majelis Hakim
memutuskan kepada terdakwa kurang dari 20 (dua puluh) Tahun penjara, tidak
seharunya disamakan hukumanya dengan teman-temanya yang lain, yang selama
20 (dua puluh) Tahun Penjara.