Abstract :
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimna prosudural eksekusi benda jaminan
fidusia dan cara melindungi PT. MPMF Cabang Lombok Timur dari debitur yang
wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan penulis mengunakan Normatif
Empiris. Berdsarkan hasil penelitian penulis pada PT. MPMF Cabang Lombok
Timur mengenai Proses prosudural eksekusi benda jaminan fidusia sudah sesuai
dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan
melalui beberapa tahapan yaitu teguran secara langsung, dan teguran tertulis.
Mengenai upaya hukum untuk melindungi wanprestasi debitur terhadap kreditur
dengan cara melakukan eksekusi penuh ,namun akan melalui upaya-upaya teguran
lisan, surat peringatan (1) (2) dan (3), letigasi atau mediasi.