Abstract :
Masalah kependudukan merupakan masalah yang serius tidak saja bagi
negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, tetapi juga bagi negara negara maju. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk
terbesar di dunia. Menurut data dari web Badan Pusat Statistik pada 1 Juli 2015
jumlah penduduk Indonesia mencapai sebanyak 255,461,700 jiwa. Untuk
memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh
Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang
Administrasi Kependudukan dan untuk mengatasi hal tersebut kemudian
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang Adminduk. Salah satu dokumen kependudukan yang dapat
membuktikan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) adalah KTP-el. Setiap
WNI yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib
memiliki KTP-el sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013. KTP-el sebagai salah satu bukti identitas
diperuntukkan bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun ke atas, hal ini
kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap identitas
anak yang masih berumur di bawah 17 tahun. Salah satu upaya pemerintah dalam
memberikan dan melindungi hak anak atas identitas diwujudkan dengan
menerbitkan program Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai berlaku sejak awal
tahun 2016 lalu. KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Tujuan dikeluarkannya Permendagri
ini adalah untuk mendorong peningkatan pendataa n, perlindungan dan pelayanan
publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, maka dilakukan pemberian
identitas kependudukan pada anak.
Penelitian ini mengangkat Studi kasus di Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur mengenai Implementasi Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Hasil
penelitian menunjukkan implementasi kebijakan KIA di Kabupaten Lombok
Timur sudah berjalan cukup baik. Namun terjadi peningkatan dan penurunan
jumlah kepemilikan KIA yang tidak stabil pada tahun 2020 dikarenakan adanya
pelaksanaan sisem layanan yang belum maksimal, dan dapat dipengaruhi oleh
tingkat pemahaman masyarakat dalam akses layanan Selain itu di harapkan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil hendaknya lebih memperhatikan lagi
sosialisasi Permendagri Nomor 2 tahun 2016 kepada masyarakat akan pentingnya
kepemilikan KIA pada anak untuk mempermudah segala jenis urusan yang
berkaitan dengan administrasi kependudukan.