Abstract :
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan putusan
pengadilan negeri selong nomor: 184/pid.sus/2017/pn selong. dengan putusan
pengadilan negeri praya nomor: 9/pid.sus.anak/2019/pn.pya. dalam perkara tindak
pidana pencabulan terhadap anak. dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
disparitas putusan pengadilan negeri selong nomor: 184/pid.sus/2017/pn sel.
dengan putusan pengadilan negeri praya nomor: 9/pid.sus.anak/2019/pn.pya.
dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penelitian ini di lakukan dengan metode “normatif†atau studi
kepustakaan, jenis sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data secara
normatif: penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen,
yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundangundangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para
sarjana.
Hasil yang dapat di simpulkan dari penelitian ini mengenai Putusan
Pengadilan Negeri Selong Nomor: 184/Pid.Sus/2017/PN Selong. Dengan Putusan
Pengadilan Negeri Praya Nomor: 9/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Praya. Setelah penulis
menganalisis di dalam putusan tersebut bahwa yang menyebabkan disparitas
putusan pengadilan meliputi faktor intern, faktor pada Undang-undang itu sendiri,
faktor penafsiran, faktor politik, dan faktor sosial.