Abstract :
Persoalan petani yang begitu kompleks yang sampai hari ini tak kunjung
menemukan solusi tidak hanya terkait dengan masalahakses tanah atau lahan saja.
Namun, yang lebih penting juga adalah akses terhadap setiap keperluan mulai dari
produksi, distribusi hingga pada proses konsumsi. Situasi ini seharusnya menjadi
pelajaran bagi para pemangku kebijakan dalam rangkamengkonsolidasi kembali
permasalahan-permasalahan petani ini. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani diharapkan
dapat relevan dengan kondisi petani, terutama mayoritas petani yang terdiri dari
petani gurem dan buruh tani. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
normatif empiris dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah dengan analisis
kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik
beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1) Perlindungan hukum petani jika ditinjau
dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, memiliki ruang lingkup berupa
perlindungan dan pemberdayaan petani; 2) Pengimpelementasian perlindungan
hukum petani di Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2013 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Begitupula, perlindungan
hukum petani berdasarkan lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani yang
ditunjukkan selama ini tidak sesuai dengan yang menjadi harapan petani.