Abstract :
Penelitan ini bertujuan untuk Mengetahui faktor-faktor yang mendorong
terjadinya pernikahan di bawah umur di Desa Loloan, Kecamatan Bayan,
Kabupaten Lombok Utara dan Konsekuensi Perkawinan di bawah umur menurut
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini dilatar belakangai oleh
meningkatnya Pernikahan di bawah umur khususnya di Desa Loloan, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Lombok Utara
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Hukum
Normatif Empiris. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini
adalah : 1.pendekatan perundang-undangan, dilakukan dengan cara-cara :
menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan paut dengan
permasalahan (isu Hukum) yang sedang dihadapi. 2. Pendekatan secara
sosiologis, melalui suatu ilmu yang dijelaskan tentang hubungan antara
masyarakat yang satu dengan yang lain. 3. Pendekatan secara Adat dengan
menuju kelompok oarna yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal
dan lingkungan kehidupan tertentu. Selanjutnya bahan hukum Normatif tersebut
dianalisis dengan metode interpretasi, analisis isi (content analisis) dan
argumentasi berlandaskan logika deduktif karna peneliti normative cendrung
bersifat kualitatif. Sedangkan bahan hukum empiris dianalisa dengan
mempergunakan analisa kualitatif ataupun analisa kuantitatif tergantung jenis data
yang dianalisis.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya pernikahan di bawah umur di Desa Loloan, Kecamatan Bayan,
Kabupaten Lombok Utara yaitu (Faktor ekonomi, faktor pergaulan bebas, faktor
kurangnya pendidikan yang dimiliki orang tua serta faktor lingkungan dimana
mereka tinggal). Dan Konsekuensi yang dapat diterima oleh para pihak apabila
dia tetap ingin melangsungkan perkawinan, maka perkawinanya tidak diakui atau
tidak dicatat menurut peraturan perundangn-undangan yang berlaku, atau
perkawinan (siri).