Abstract :
Allah mensyariatkan bahwa wasiat mengandung hikmah yang besar bagi
hambahambaNya, yaitu merupakan salah satu cara yang dipergunakan manusia
untuk mendekatkan diri kepada Allah serta untuk menambah amal baik dari
kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Dalam hukum adat, wasiat adalah
pemberian yang dilaksanakan oleh seorang kepada ahli warisnya atau orang tertentu
yang pelaksanaannya dilakukan setelah orang yang menyatakan wasiat itu
meninggal. Wasiat dibuat karena berbagai alasan yang biasanya adalah untuk
menghindarkan persengketaan atau mengurangi beban si pewasiat ketika ia
meninggal dunia, perwujudan rasa kasih sayang dari orang yang menyatakan wasiat
Oleh karena itu, didalam wasiat terdapat kebaikan dan pertolongan kepada manusia.
Sebab dengan wasiat seseorang dapat berbuat baik dan berlaku adil kepada orang
lain dan kerabatnya. Ulama fiqih juga menyebutkan bahwa wasiat merupakan suatu
penyerahan sesuatu yang bisa bermanfaat secara sukarela dari seseorang kepada
pihak lain yang berlaku setelah orang tersebut wafat. Wasiat tersebut sekalipun
akadnya dibuat ketika orang yang berwasiat masih hidup, tetap hukumnya baru
berlaku ketika orang yang berwasiat itu wafat. wasiat yang terjadi di kecamatan
Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dimana masyarakatnya melakukan wasiat
tersebut, tidak sesuai dengan apa yang di ajarkan dalam Islam, serta dalam hukumhukum fiqih lainnya. Berdasarkan wasiat yang dilakukan di kecamatan Tanjung
Medan Kabupaten Rokan Hilir tersebut. Wasiat yang dilakukan masyarakat tersebut
berupa permintaan untuk dipotong jarinya ketika ia sudah m eninggal dunia, dan
wasiat itu pun dilakukan secara turuntemurun. wasiat yang menyimpang seperti
wasiat mengambilan organ tubuh, Pada muktamar Muhammadiyah 32 di Yogyakarta
tahun 1990 perbuatan tersebut dibolehkan, sedangkan pada Mukhtamar nahdlatul
ulama 38 tanggal 25-28 nopember 1989 M di pondok pesantren al-munawwir
krapyak Yogyakarta, yang berisikan bahwa perbuatan tersebut tidak sah atau batal.