Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan aturan-aturan RGM
dalam pembentukan Qanun di Kampung Despot Linge dan jugak Untuk mengetahui Peran
RGM dalm pembentukan Qanun di Kampung Despot Linge. Metode pendekatan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang
diperoleh dengan wawancara langsung dan data skunder diperoleh dari dokumen berkaitan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : RGM di Kampung Despot Linge belum membuat
Qanun Kampug secara formal dan RGM di Kampung Despot Linge juga belum menerapkan
prinsip penulisan Qanun Kampung dan RGM di Kampung Despot Linge sudah membuat
Qanun Kampung akan tetapi tidak tertulis