Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Pandangan Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor
354/Pdt.G/2013/PA.PBR Tentang Jatuhnya Talak Karena Suami Murtad?. Adapun judul
ini diambil berdasarkan latar belakang bahwa permasalahan murtad kerap terjadi
belakangan ini dimasyarakat, banyak dari istri maupun suami yang mengajukan kasus
ini ke Pengadilan Agama karena mereka tidak terima dengan pasangannya yang
murtad. Sebab karena hal itu tentu saja akan berdampak terhadap status perkawinan.
Menurut Hukum Islam kasus murtad menyebabkan batalnya ikatan perkawinan atau
sering disebut dengan istilah Fasakh. Akan tetapi di dalam putusan Pengadilan Agama,
terhadap kasus murtad tidak semua Hakim memutus perkara tersebut dengan
menyatakan Fasakhnya perkawinan, tetapi ada juga putusan Pengadilan Agama dimana
Hakim memutus perkara tersebut dengan menyatakan memutus perkawinan mereka
dengan menjatuhkan talak satu ba?in sughra seperti pada putusan Pengadilan Agama
Pekanbaru Nomor 354/Pdt.G/2013/PA.PBR. Dikarenakan putusan Pengadilan Agama
Pekanbaru tersebut berbeda dengan putusan yang lain, maka yang ingin diteliti pada
penelitian ini ialah: (1) Bagaimana status perkawinan murtad menurut Fikih dan
Peraturan Perundang-undangan? (2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam
Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No. 354/Pdt.G/2013/PA.PBR tentang jatuhnya
talak karena suami murtad? (3) Bagaimana pandangan dosen Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Sumatera Utara terhadap Putusan Pengadilan Agama No.
354/Pdt.G/2013/PA.PBR tentang jatuhnya talak karena suami murtad?. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan
didukung data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara,
dokumentasi dan kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif yaitu
memberikan gambaran data-data yang diperoleh berdasarkan fakta dilapangan dan
menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan kesimpulan. Kesimpulan dalam
penelitian ini ditarik secara deduktif. Adapun hasil penelitian diperoleh bahwa para
pendapat dosen Fakultas Syariah dan hukum UIN Sumatera Utara terhadap putusan
Pengadilan Agama Pekanbaru No. 354/Pdt.G/2013/PA.PBR tentang jatuhnya talak
karena suami murtad, mayoritas responden sependapat bahwa pertimbangan hakim
dalam putusan tersebut kurang tepat sebab tidak sesuai dengan Hukum Islam.
Sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Qalyubi wa ?Umairah juz III bahwa murtad
menyebabkan Fasakhnya perkawinan, begitu pula dijelaskan di dalam KHI pasal 75
huruf (a) keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap : ?perkawinan
yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad?.