Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Tinjauan Hukum Pembayaran Hutang Dengan
Barang Yang Tidak Sejenis Dalam Sistem Pembayaran Hutang Perhari Menurut
Wahbah Az-Zuhaili (Studi Kasus Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu
Kabupaten Langkat)?. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan
pembayaran hutang dengan barang yang tidak sejenis dimana si pemberi pinjaman
memberikan bantuan pinjaman berupa uang dengan pelunasan barang yang
berlainan jenis dalam sistem pembayaran perhari, apakah telah sesuai dengan
syariat Islam. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini
adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitataif. Tipe penelitiannya adalah
yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat.
Kesimpulan dari skripsi ini yang berjudul Tinjauan Hukum Pembayaran Hutang
Dengan Barang Yang Tidak Sejenis Dalam Sistem Pembayaran Hutang Perhari
Menurut Wahbah Az-Zuhaili adalah tidak sah karena wajib hukumnya bagi
peminjam untuk mengembalikan harta mitsli dan mengembaliakan harta semisal
dalam bentunyakarena pelaksanaan hutang piutang ini tentunya ada pihak yang
merasa dirugikan, karena pengembalian hutang tersebut berupa barang yang
berlainan jenis, maka peminjam akan mengembalikan barang tersebut dengan
harga yang berbeda dan nantinya akan mendapat nilai harga yang berbeda.