Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Mangunsong, Cici Handayani
Subject
2X4.2 Muamalah
Datestamp
2021-01-01 11:13:22
Abstract :
Skripsi ini berjudul Hukum Praktik Sistem Retur yang Melanggar
Kesepakatan di Kalangan Pedagang Baju perspektif Mazhab Syafi?i (Studi Kasus
di Pekan Jumat di Lubuk Palas Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan).
Permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya ketidaksesuaian penerapan sistem
retur antara penjual dan pembeli. Barang yang mengandung aib (cacat) yang tidak
diterima. Pembeli komplain tetapi penjual tidak bisa menerima dan mengatakan
pesanan yang dikirim dalam keadaan baik. Penjual sudah memberitahu dahulu
bahwa barang yang dibeli tidak bisa dikembalikan kecuali ada perjanjian. Artinya
harus ada perjanjian sebelumnya jika ada baju yang cacat atau rusak baru bisa
diganti.Penjual dan pembeli setuju dengan perjanjian itu. Tetapi si penjual
melanggar kesepakatan yang dibuat dengan tidak ingin meretur barang yang
terdapat aib (cacat). Dari masalah diatas terdapat ketidaksesuaian dengan prinsip
hukum Islam.Adapun rumusan masalah dari skripsi ini adalah mengenai praktik
sistem retur yang dilakukan antara penjual dan pembeli, faktor-faktor yang
mempengaruhi dan upaya penyelesaian terjadinya retur, dan analisis perspektif
Mazhab Syafi?i tentang hukum retur yang dilakukan antara Penjual dan pembeli
di Pekan Jumat di Lubuk Palas. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis
dalam skripsi ini adalah penelitian lapanganyang bersifat kualitatif. Tipe
penelitiannya adalah yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan
masyarakat. Kesimpulan dari skripsi ini yang berjudul Hukum Praktik Sistem
Retur yang Melanggar Kesepakatan di Kalangan Pedagang Baju Perspektif
Mazhab Syafi?i adalah tidak sah karena jika ada cacat harus terlebih dahulu
diberitahukan kepada calon pembeli. penjual harus mengganti barang yang ada
cacatnya dengan barang yang baru. Sistem retur dibuat untuk mencapai
kemaslahatan agar pihak pembeli dan penjual tidak merasa kecewa atau dirugikan.
Karena hakikatnya jual beli harus saling menguntungkan bagi kedua belah pihak
tanpa terkecuali. Adanya salah satu pihak yang melanggar kesepakatan didalam
sistem retur yang terjadi antara penjual dan pembeli yang membuat fungsi sistem
retur itu rusak.