Abstract :
Bank Syariah merupakan salah satu bank Islam yang fokus utama kegiatan
usahanya adalah penyaluran dana berdasarkan prisip syariah. Penyaluran dana
bank yang dilakukan mengandung resiko kegagalan atau kemacetan dalam
pelunasannya atau yang biasa disebut sebagai pembiayaan bermasalah. Jika
pembiayaan bermasalah terus meningkat akan berpengaruh pada tingkat kesehatan
bank syariah tersebut. Maka dari itu diperlukan pencegahan untuk meminimalisir
terjadinya pembiayaan bermasalah dan melakukan penyelesaian sesegera mungkin
ketika terjadinya pembiayaan bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis untuk memaparkan
data-data yang didapat di lapangan kemudian menganalisisnya dan mendapatkan
kesimpulan dari penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah Bank Syariah Mandiri
KCP Kampung Pajak melakukan pencegahan terlebih dahulu untuk
meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah dengan cara berhati-hati dalam
memberikan pembiayaan, melakukan pendekatan kepada nasabah dan melakukan
pengawasan. Apabila terjadi pembiayaan bermasalah maka penyelesaiannya
adalah 1) Melakukan penagihaan secara intensif kepada nasabah sebelum jatuh
tempo dengan cara menghubungi melalu SMS atau telepon, 2) Melakukan
pendekatan kepada nasabah secara kekeluargaan dan bertanya kepada nasabah apa
yang menyebabkan nasabah tidak membayar angsuran pembiayaan, 3)
Memberikan surat peringatan kepada nasabah bila nasabah masih belum
melakukan pembayaran angsuran pembiayaan, 4) Melakukan revitalisasi
(rescheduling, reconditioning dan restructuing) pembiayaan apabila bank merasa
nasabah masih bisa dan sanggup melakukan pembayaran pembiayaan, 5)
Penghapusbukuan sisa utang pembiayaan nasabah sebagai tindakan administrasi,
dan 6) Eksekusi jaminan berupa lelang jaminan ke badan pelelangan.