Abstract :
Kepemilikan adalah hubungan antara
seseorang dengan harta benda yang disahkan oleh syariat, sehingga orang tersebut
menjadi pemilik atas harta benda itu, dan berhak menggunakan selama tidak ada
larangan terhadap penggunaannya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah status
kepemilikan (klaim) terhadap kerang yang ada di Pantai Salju, apakah telah sesuai
dengan syari?at Islam. Penduduk mengharuskan para pengunjung untuk
membayar kerang yang diambil dari pantai, padahal kerang yang berada di Pantai
merupakan benda yang bebas belum dimiliki oleh siapapun. Masalah yang akan
diteliti adalah bagaimanakah pendapat Wahbah Az-Zuhaili tentang hukum
kepemilikan benda, bagaimanakah klaim kepemilikan kerang oleh warga
masyarakat di Pantai Salju Desa Siamporik, dan bagaimanakah klaim kepemilikan
kerang oleh warga masyarakat di pantai salju Desa Siamporik ditinjau dari
pendapat hukum Wahbah Zuhaili. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum
yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Dalam
penelitian ini metode yang digunakan wawancara dengan masyarakat setempat
dan pengunjung Pantai Salju. Maka berdasarkan hasil penelitian, hukum tentang
status kepemilikan kerang di pantai Salju ditinjau berdasarkan pendapat hukum
Wahbah Az-Zuhaili adalah pengunjung boleh mengambil kerang yang ada di
Pantai Salju selama kerang itu adalah benda mubah, dan diharamkan bagi
masyarakat setempat memperjualbelikan kerang kepada pengunjung yang belum
dalam penguasaannya atau kerang belum dimiliki olehnya. Harapan dari skripsi
ini ialah agar masyarakat dapat memahami tentang status kepemilikan benda yang
sesuai syariat Islam agar tidak menimbulkan kemudharatan serta menciptakan
kemaslahatan bagi masyarakat setempat dan pengunjung.