Abstract :
Emas adalah salah satu media investasi yang menarik dikalangan masyarakat saat ini,
penyimpanannya yang mudah dan liquid membuat emas semakin digemari
masyarakat sebagai alat investasi. Jual beli emas secara tidak tunai (kredit) adalah
menjual atau membeli dengan pembayaran yang ditangguhkan atau diangsur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem jual beli emas secara
tidak tunai di bank sumut syariah, bagaimana penyelesaian kredit macet dalam jual
beli emas secara tidak tunai di bank sumut syariah, dan bagaimana analisa
penyelesaian kredit macet dalam jual beli emas secara tidak tunai menurut fatwa
DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan sumber data primer dan data
sekunder, metode pengumpulan data menggunakan metode library research
(kepustakaan) dan dokumentasi, metode analisis nya berupa metode prespektif yaitu
metode analisis yang memberikan penilaian (justifikasi) tentang objek yang diteliti
apakah benar atau salah, atau apa sudah sesuai menurut hukum. Penelitian ini
menemukan bahwa sistem pembiayaan cicil emas di Bank Sumut Syariah
menggunakan akad murabahah dan akad rahn, kemudian nasabah membayarnya
dengan sistem pembayaran tangguh atau kredit, penyelesaian kredit macet oleh pihak
Bank Sumut Syariah dengan perpanjangan jatuh tempo dan menjual emas yang
dijadikan sebagai jaminan untuk membayar sisa hutang nasabah, penyelesaian kredit
macet dalam jual beli emas secara tidak tunai di Bank Sumut Syariah Cabang Medan
sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010. Tentang jual
beli emas secara tidak tunai.