Abstract :
Permainan adalah sesuatu
yang dapat dimainkan dengan aturan tertentu sehingga ada yang menang
dan ada yang kalah, biasanya dalam konteks serius atau dengan tujuan
refreshing. Salah satunya dari permainan tersebut adalah permainan game
online yaitu Aplikasi Higgs Domino Island, dimana permasalahan dalam
permainan ini adalah di dalam permainan tersebut terdapat unsur maysir
yang mana pemenang mendapatkan point dan poin trsebut dapat ditukarkan
dalam berupa pulsa. Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana konsep
permainan yang dibolehkan dan dilarang menurut Mahzab Syafi?i,
bagaimana game online aplikasi higgs domino island di Desa Tanjung Pasir,
dan apakah permainan game online aplikasi higgs domino island
dibolehkan/dilarang ditinjau dari Mahzab Syafi?i. Penelitian ini merupakan
penelitian gabungan antara penelitian lapangan (field research) dan
penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini metode yang
digunakan adalah wawancara dengan pengguna Aplikasi Game Online Higgs
Domino Island. Maka berdasarkan hasil penelitian, hukum tentang game
online aplikasi Higss Domino Island Menurut Presfektif Mahzab Syafi?i adalah
haram, karena dalam pelaksanannya para pemain game melakukan taruhan
berupa point yang mana point tersebut dapat ditukar berupa pulsa. Harapan
dari skripsi ini ialah agar masyarakat dapat memahami permainan yang mana
yang dibolehkan dan permainan yang mana yang dilarang dalam syariat
islam dan kepada pemerintah agar dapat diperhatikan kembali game apa saja
yang bertujuan untuk kemaslahatan bagi masyarakat khususnya bagi pemain
game tersebut.