Abstract :
Permasalahan
dalam skripsi ini adalah pelaksanaan praktik sistem jual beli mulamasah
dikalangan pedagang, apakah telah sesuai dengan syariat islam. Pembeli
menganggap kebiasaan yang dilakukan penjualbertentangan dengan
hukum islam, Karena, Adanya penjual yang tidak memiliki itikad baik
sehingga dalam menjual barang tidak sesuai dan adanya unsur
keterpaksaan dan Mazhab Syafi?i telah mengharamkan dan melarang
praktik sistem jual beli mulamasah. Metode penelitian yang digunakan
oleh penulis dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan dan bersifat
kualitatif, biasanya penelitian ini cenderung menggunakan analisis. Tipe
penelitiannya adalah yuridis empiris atau disebut dengan penelitian
lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat.Dalam metode pendekatan
digunakan metode pendekatan normatif sosiologis, teknik pengumpulan
data yang diambil dari kepustakaan dan lapangan seperti wawancara atau
perbuatan lainnya. Kesimpulan dari skripsi ini yang berjudul Hukum
Praktik Sistem Jual Beli Mulamasah Dikalangan Pedagang Di Pajak
Inpres Kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara
Ditinjau Dari Mazhab Syafi?i adalah tidak sah karena sistem jual beli yang
dilakukan menjual barang dengan cara menyentuh atau terhitung membeli
barang yang di sentuh. Proses seperti ini sangatlah tidak wajar dilakukan
karena mengandung tipuan dan kemungkinan menimbulkan kerugian bagi
salah satu pihak bahkan dapat memunculkan ketidak harmonisan karena
ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan yang dihadapinya.