Abstract :
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang terbaru tentang batas usia
perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang di perbarui dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan. Di dalam UndangUndang tersebut terjadi perubahan usia yakni 19 tahun, di dalam Undang-Undang
sebelumnya yakni 16 tahun. Sejak di keluarkannya Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tersebut ada beberapa kasus yang di temukan, pernikahan yang tidak
sesuai dengan aturan. Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
banyak terjadi perkawinan di usia yang sangat muda, salah satu penyebabnya adalah
karena pergaulan bebas. Ada beberapa faktor seseorang lebih memilih untuk
menikah muda, karena faktor ekonomi, krisis moral, menjaga dari perbuatan
maksiat, dan ada juga tuntutan orang tua. Pernikahan dini membawa berbagai
konsekuensi, baik bagi calon pasangan suami istri ataupun pada orang tua dari
masing-masing calon mempelai. Apabila pasangan menikah dalam usia muda maka
akan besar juga resiko terjadinya perceraian karena kurang matangnya pola pikir.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: Bagaimana ketentuan batas usia perkawinan
yang diatur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan?. Apa latar belakang
perubahan ketentuan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang No 16 Tahun
2019 dan berapa kasus mengenai pengajuan dispensasi nikah akibat perubahan
Undang-Undang ini?. Bagaimana persepsi masyarakat kecamatan Percut Sei Tuan
tentang perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019? Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan itu, studi ini di arahkan pada
penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dan analitis sosiologis. Studi ini
ditelusuri melalui sumber primer yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan
sumber skunder yaitu wawancara. Setelah berhasil dikumpulkan, data diolah dan
dianalisis. Berdasarkan analisis data ditemukan banyak masyarakat Kecamatan
Percut Sei Tuan yang tidak mengetahui Undang-Undang mengenai pernikahan yang
ada di Indonesia. Menurut masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan mereka banyak
beranggapan tidak efektifnya perubahan batas usia pernikahan, dari penelitian
diketahui beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat Kecamatan Percut Sei
Tuan Kabupaten Deli Serdang beranggapan bahwa perubahan batas usia pernikahan
tidak sesuai dengan zaman sekarang ini, dan pergaulan bebas yang semakin tidak
terkendali, banyak terjadi penyimpangan dari aturan agama dan norma yang ada.