Abstract :
Penentuan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah begitu sangat penting dalam
agama Islam. Hal ini mengingat bahwa pada bulan-bulan itu akan terjadi ibadah puasa pada
bulan Ramadhan, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha. Tentang penentuan Awal
Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah ini saling berkaitan satu sama lain. Dalam menentukan
Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah maka banyak beranekaragam metode yang
digunakan dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Diantaranya yang
terkenal ialah rukyat dan juga hisab. Hal ini juga menjadi alasan kenapa kita dalam puasa
mengalami perbedaan, ada yang sudah berpuasa dan ada yang belum. Ada yang sudah berhari
raya dan ada yang belum. Bukan hanya sekedar itu saja perbedaan ini begitu sangat
mencolok, terkhusus di Indonesia sendiri. Dalam penelitian ini penulis mencoba
mengumpulkan pendapat mengenai awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dan
menganalisanya. Penulis mencoba membandingkan antara Tareqat Naqshabandiyah AlKhalidiyah Al-Jalaliyah Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun dan Tareqat
Naqshabandiyah Jabal Qubis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dalam menentukan
awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Hasil yang penulis dapatkan dari Tareqat
Naqshabandiyah Al-Khalidiyah Al-Jalaliyah, mereka dalam menentukan awal Ramadhan,
Syawal dan Dzulhijjah yaitu menggunakan suatu metode yang mereka namakan sebagai
??hisab qomariyah?? yaitu sebuah metode perhitungan dengan perhitungan sesuai gerakan
bulan dengan hari sebagai patokannya, selain daripada itu mereka juga menggunakan sebuah
metode yaitu ??keputusan Mursyid??, Seorang Mursyid bisa saja memutuskan kapan mereka
berpuasa dan berhari raya, meskipun hisab qomariyah mereka sudah menetapkan kapan awal
Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Sedangkan Tareqat Naqshabandiyah Jabal Qubis dalam
menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mereka menggunakan metode
??imkanur rukyat??, sebenarnya tidak lain dan tidak bukan mereka dalam menentukan awal
Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mereka ittiba? (mengikuti) pemerintah Indonesia.
Perbedaan kedua metode yang digunakan ini menjadi pembeda diantara keduanya, meskipun
mereka sama-sama Tareqat Naqshabandiyah. Penulis berkesimpulan bahwa diantara kedua
tareqat tersebut bahwa pendapat yang populer adalah yang digunakan Tareqat
Naqshabandiyah Jabal Qubis dan hal ini juga sesuai dan senada dengan pemerintah
Indonesia