Abstract :
Pemasaran syariah adalah sebuah disiplin bisnis yang mengarahkan proses
penciptaaan, penawaran, dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholder-nya, dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pemasaran
produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 KPS Medan, penerapan prinsip
syariah dalam implementasi pemasaran produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera
1912 KPS Medan, serta tantangan dalam penerapan pemasaran syariah yang
dilakukan Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 KPS Medan. Adapun jenis
penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif
analisis. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah mereduksi data,
menyajikan data, selanjutnya penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pemasaran Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 KPS
Medan dilakukan berdasarkan perilaku jujur, amanah dan komunikatif dalam
memasarkan produk asuransi baik secara langsung maupun melalui agen pemasar.
Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera telah mengimplementasikan karakteristik
pemasaran syariah mulai dari Teistis (rabbâniyyah), terlihat dari Budaya kerja
yang mengedepankan sikap jujur, amanah, dan transparan, Etis (akhlâqiyyah)
secara pengetahuan dan ketentuan dari perusahaan sudah sesuai dengan etika
pemasaran syariah, Realistis (al- wâqi?iyyah), Sudah sesuai dengan pemasaran
syariah dimana Produknya disesuaikan dengan permintaan pasar, namun perlu
inovasi baru agar produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera lebih berbeda dengan
produk asuransi lainnya. Humanistis (Al-insaniyah), sudah sesuai dengan konsep
pemasaran syariah dimana Produk dapat dinikmati atau dimanfaatkan seluruh
kalangan masyarakat tanpa membedakan status baik muslim maupun non muslim.
Dari implementasi pemasaran produk AJSB tersebut terdapat beberapa tantangan
dalam penerapan pemasaran syariah yang mengakibatkan rendahnya produktivitas
penjualan diantaranya rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lembaga
keuangan syariah, Knowledge dari SDM, Kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap industri asuransi.