Abstract :
Zakat merupakan instrumen yang solutif dalam pembangunan perekonomian yang
memiliki banyak keunggulan dibandingkan instrumen fiscal konversial lainnya,
dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat,
dan pengentas kemiskinan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
peran Baznas Kabupaten Batu Bara dalam pendayagunaan zakat sebagai upaya
pengentasan kemiskinan (Tinjauan fiqh siya>sah terhadap UU Nomor 23 Tahun
2011), untuk mengetahui bentuk pendayagunaan zakat Baznas Kabupaten Batu
Bara dalam upaya pengentas kemiskinan, serta untuk mengetahui tinjauan fiqh
siya>sah terhadap pendayagunaan zakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah
penelitian empiris (yuridis empiris) yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku yang dikaitkan dengan keadaan masyarakatnya. Hasil
penelitian menunjukkan peran Baznas Kabupaten BatuBara dalam pendayagunaan
zakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan (Tinjauan fiqh siya>sah terhadap
UU Nomor 23 Tahun 2011), mengalami kegagalan, sebab tingkat keberhasilannya
hanya mencapai 5 %, hal ini bukan dikarenakan kesalahan dari Baznas selaku
lembaga pengelola zakat ataupun muzakki, tetapi hal ini disebabkan oleh kondisi
negara kita yang tengah dilanda wabah pandemi covid-19 yang melumpuhkan
perekonomian para mustahik sehingga terjadi peralihan dalam penyaluran dari
zakat produktif menjadi zakat konsumtif. Bentuk pendayagunaan zakat Baznas
Kabupaten Batu Bara dalam upaya pengentasan kemiskinan ialah pemberian
modal usaha, kepada kelompok Kurnia Sofa, selain itu keunggulan lain dalam
upaya pengentasan kemiskinan yaitu pemberian pinjaman produktif yang
bersumber dari dana Infaq kepada kelompok Petani Al-Ikhlas dan Kelompok Tani
Tambak Udang Kuala Bestari. Tinjauan fiqh siya>sah terhadap pendayagunaan
zakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan, siya>sah dauliyyah yaitu peran
kepemimpinan Baznas dalam pengelolaan zakat.Siya>sah dustu>riyyah,
pemerintah juga membentuk undang-undang yang menjadi acuan Baznas dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan zakat. Siya>sah ma>liyah yang berkaitan dengan
kemaslahatan dalam pengurusan harta, zakat, dan perekonomian dengan yang
berbentuk zakat produktif.