Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan atau
implementasi dari Peraturan Menteri Desa PDTT RI No.4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
di Desa Batang Nadenggan serta mengetahui faktor apa saja sebagai
penghambat dalam Pengelolaan BUMDes dan pandangan fiqh siyasah terhadap
peraturan tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana
implementasi Peraturan Menteri Desa PDTT RI No.4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
di Desa Batang Nadenggan, Faktor apa sajakah sebagai penghambat dalam
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Batang Nadenggan serta
bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap Badan Usaha Milik Desa. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat yang juga
dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. dengan teknik
pengumpulan data dengan melakukan observasi langsung ke lapangan dan
melakukan wawancara kepada pihak pengelola BUMDes Batang Nadenggan
dilengkapi dengan data primer yang di peroleh langsung dari lapangan dan data
sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang bersangkutan dengan
pembahasan. Hasil penelitian dalam hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan
atau implementasi Peraturan Menteri Desa PDTT RI No.4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa masih mengalami hambatan karena banyak faktor salah satunya adalah
modal untuk pengembangan BUMDes Desa Batang Nadenggan dan beberapa
faktor lainnya. Fiqh siyasah memandang Peranturan Menteri Desa ini dari dua
sisi yaitu kajian Siyasah Dusturiyah dan Siyasah Maliyah. Siyasah Dusturiyah
berkaitan dengan Peraturannya dan Siyasah Maliyah berkaitan dengan
Pengelolaanya. Peraturan Menteri Desa juga sama halnya dengan wizarah
karena ada wazir yang mengeluarkan peraturan. Oleh sebab itu, sebagai
lembaga badan usaha milik desa maka BUMDes harus mempunyai semangat
kerja yang mampu mengembangkan dan meningkatkannya sehingga
terbukanya peluang kerja bagi masyarakat desa khususnya. Hal ini dapat
tercapai dengan dukungan pihak pemerintah dan partisipasi dari masyarakat
desa.