Abstract :
Kecamatan lawe alas kabupaten aceh tenggara merupakan salah satu
daerah yang menerapkan hukuman pidana tertentu dengan cara penyelesaian
secara kekeluargaan(retorative justice), Restorative justice sendiri pada prinsifnya
merupakan salah satu teori pemidanaan dengan mengedepankan penyelesaian
kasus pidana secara kekeluargaan tanpa mengenyampingkan kepentingan korban,
terbukti dengan adanya hukuman untuk seseorang yang melakukan tindak pidana
penganiayaan sengaja yang menyebabkan luka dengan hukuman denda dengan
jumlah tertentu yang telah di sepakati dalam sidang di balai desa atau tempat yang
di tunjuk oleh kepala desa, dalam penyelesaian suatu perkara pidana hukuman
yang di jatuhkan sesuai dengan perbuatannya seperti denda berat yaitu pelukaan
yang di buat bagian kepala, denda penengah yaitu pelukaan yang di buat di bagian
di bawah leher hingga pinggang dan denda ringan untuk pelukaan di bagian
pingang hingga kaki, dalam islam penyelesaian kasus pidana pengnaiayaan
sengaja yang di maafkan adalah diyat/denda dengan adanya hukuman tersebut di
harapkan tujuan restorative justice qisas itu sendiri dapat berjalan dengan baik.
Dari pembahasan di atas penulis menarik rumusan masalah yaitu (1) bagaimana
terjadinya al-jarmh almdi di kecamatan lawe alas kabupaten aceh tenggara
provinsi aceh ? (2) bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap restorative
justice ?. dan bagaimana penerapan restorative justice di kecamatan lawe alas
kabupaten aceh tenggara ? Metode penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian library research (study kepustakaan) dan field reseach (penelitian
lapangan) obyek penelitian di kecamatan lawe alas kabupaten aceh tenggara
perovinsi aceh. Sumber data terdiri dari sumber data primer berupa informasi KA
camat, imum mukim, penghulu, imam,khatib,bilal,ketua adat ,kadus dan
masyarakat kecamatan lawe alas kabupaten aceh tenggara, sumber data sekunder
berupa buku-buku yang berhubungan dengan materi pokok yang dikaji. Teknik
pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, dokumentasi. Kecamatan
lawe alas kabupaten aceh tenggara dalam menentukan hukuman diyat bagi
masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan kemudian
menerapkan sanksi yang lebih realistis dan maslahat. Dasar hukum yang
digunakan di kecamatan lawe alas kabupaten aceh tenggara sudah sesuai dengan
Hukum Pidana Islam yaitu penganiayaan sengaja dihukum diyat bukan lagi qisash
atau di had karena unsur-unsur dan syarat-syarat diyat sudah terpenuhi akan tetapi
dalam penyerahan diyatnya tidak sesuai dengan Hukum Pidana Islam. Diyat di
kecamatan lawe alas kabupatn aceh tenggara di kecamatan lawe alas kabupaten
aceh tenggara menggunakan ta?zir dalam artian restorative justice bukan
menggunakan diyat dalam artian ganti rugi