Abstract :
Sumando adalah merupakan nama adat yaitu penggabungan seorang suami kepada
keluarga istri setelah terjadinya perkawinan. Pokok utama yang terdapat dalam penelitian ini
adalah setelah adanya ikatan perkawinan akan menimbulkan kewarisan dan bagaimana
sebenarnya sistem hukum waris dalam adat Sumando dikecamatan Natal Kabupaten Mandailing
Natal dan bagaimana Bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan adat Sumando dalam
masyarakat Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal dan Bagaimana perbandingan
pembagian warisan antara hukum waris Islam dan hukum waris adat Sumando di dalam
masyarakat Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal seterusnya Apakah factor yang
melatarbelakangi masyarakat Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal lebih memilih
pembagian waris secara adat Sumando.
Metode kualitatif adalah metode yang di gunakan dalam penelitian ini. deskriptif
analisis dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan penelitian
menggunakan sumber dari data primer dan sekunder adalah sifat dari penulisan ini. Data
primer dalam penulisan ini adalah hasil wawancara dengan tokoh adat dan tokoh agama serta
masyarakat yang pernah melaksanakan pembagian warisan menggunakan hukum adat
Sumando, ditambah dengan buku-buku yang menjadi data sekunder yang berhubungan
dengan tesis ini diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan tulisan
yang lebih untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa dalam praktiknya masyarakat di Kecamatan
Natal Kabupaten Mandailing Natal lebih memilih pembagian waris secara adat Sumando.
Dalam pembagian harta warisan ini perempuanlah yang paling diutamakan mendapatkan
warisan. Penerapan kewarisannya secara adat Sumando ini tercermin dari ketentuan adat yang
menetapkan pembagian warisan yang dilakukan dengan cara mengedepankan perdamaian
dan musyawarah mufakat dan mengedepankan azas kepatutan.