Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana posisi penemuan dalam kajian
islam tentang kedudukan perempuan dalam kemiliteran, sekaligus memperkaya kajian
keislaman khususnya kajian perempuan dalam dunia kemiliteran serta menemukan
argumentasi dasar pemikiran Yusuf al-Qardhawi tentang perempuan dalam jihad militer dan
relevansinya dengan PP No. 39 Tahun 2010.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research), yaitu penelitian
normatif dengan menggunakan sumber data primer, yakni buku pokok dari karya ilmiah
tokoh dan naskah peraturan atau undang-undang serta sumber data skunder, yaitu bahan
pustaka yang merujuk kepada sumber primer. Penelitian ini bersifat Deskriktif Analitis, yaitu
suatu penelitian yang meliputi proses pengumpulan data, mereduksi data, mengolah data,
menilai keabsahan data, menganalisis dan membuat kesimpulan atas temuan yang diperoleh.
Dalam penelitian ini ditemukan beberapa hal diantaranya :
1. Bahwa perempuan diberi pilihan untuk mengikuti jihad militer jika perempuan tersebut
ditakdirkan tidak menikah, tidak dapat hamil dan melahirkan serta fisik yang kuat,
karena kegiatan militer tersebut menuntut kondisi fisik dan mental yang kuat. maka pada
peraddfcm nnya bahwa tentara medis sangat cocok bagi wanita yang ikut dalam karir
militer atau dalam jihad militer walau tidak menutup kemungkinan perempuan juga
mampu terjun kedalam kancah peperangan dengan perannya sebagai tentara bersenjata.
2. Berdasarkan data yang diteliti bahwa perempuan dapat dihukumkan wajib apabila
dibutuhkan tenaganya dalam kegiatan kemiliteran, hal ini memiliki pertimbangan khusus
terhadap kriteria yang telah ditetapkan, telah lama terjun kedalam dunia kemiliteran
menjadi prioritas dan memiliki kecakapan terhadap ilmu peperangan, Adapun jatuhnya
kewajiban perempuan untuk terjun keranah militer mengingat kegiatan militer masa
sekarang lebih banyak berpijak pada peralatan dan artileri canggih yang penggunaannya
membutuhkan akal ketimbang fisik sehingga memberikan peluang bagi perempuan untuk
berperan didalamnya.
3. Bahwa pasal 4 PP.no.39 Tahun 2010 dalam prakteknya, perempuan dengan segala
kemampuan dan kredibilitasnya kini mampu menduduki berbagai jabatan struktural (non
militer) dan membuktikan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang tidak kalah
dengan prajurit laki-laki, walaupun tidak menutup kemungkinan apabila negara dalam
situasi genting bahwa perempuan yang menjalani dinas (profesi) dapat terjun dalam
ranah perang apabila dibutuhkan tenaganya dengan keahlian yang mereka miliki.