Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanya berjalannya pasal 4 dan pasal 5
Permenhub No. 12 Tahun 2019 terhadap pengemudi GOJEK di Kecamatan Medan
Tembung, Kota Medan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana
implementasi Pasal 4 (huruf l dan m) dan Pasal 5 (ayat 2 huruf b) Permenhub No. 12
Tahun 2019, bagaimana tinjauan siyâsah syar?iyah terhadap Permenhub No. 12
Tahun 2019. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa langkah pemerintah dalam
menerbitkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 adalah keputusan yang tepat dalam
menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi
online. Pihak GOJEK juga telah mendukung regulasi tersebut dengan menerbitkan
perjanjian kemitraan dan memberikan pelatihan. Namun setelah penulis melakukan
penelitian, ternyata masalah berada di pihak mitra GOJEK yang tidak mengindahkan
regulasi tersebut dan menganggap remeh keselamatan dan keamanan masyarakat
selaku konsumen. Diterbitkannya Permenhub No. 12 Tahun 2019 dengan kata lain
pemerintah telah melakukan tugas siyasah syar?iyah-nya untuk membentuk suatu
hukum yang akan diberlakukan di dalam masyarakat demi kemaslahatan umat dan
sesuai dengan prinsip siyâsah dusturiyâh. Maka peraturan Menteri Perhubungan ini
mempunyai kekuatan hukum karena memiliki landasan yang kuat dan serta mengikat
untuk mengatur masyarakat Indonesia. Aturan tersebut dibuat oleh lembaga yang
berwenang dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.