Abstract :
Akad jual beli murabahah yang dilaksanakan di bank syariah Kota Medan
belum sepenuhnya menerapkan prinsip ? prinsip syariah antara pihak ? pihak yang
berkepentingan sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Nomor : 111/DSN-MUI/IX/2017, masih dirasakan belum adanya kepastian hukum
dan kemashlahatan bagi masyarakat pelaku bisnis pada umumnya, karena pada saat
dilakukan akad jual beli murabahah antara bank dengan nasabah, dimana belum
adanya hak kepemilikan barang secara sah dari penjual ( bank ), akan tetapi barang
tersebut dijual oleh bank kepada nasabah.
Penelitian ini menjadi penting untuk menjawab beberapa permasalahan, yaitu
: Pertama, bagaimana Implementasi Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah
Kota Medan. Kedua, bagaimana peranan Akta Autentik dalam pembuatan Akad
Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah. Ketiga, bagaimana Hukum Pengambilan
Keuntungan oleh pihak Bank dalam Akad Pembiayaan Murabahah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif untuk
menganalisa data yang mengacu kepada kualitatif terdapat dalam peraturan
perundang-undangan, dan pihak ? pihak yang terkait atas pembuatan akad jual beli
murabahah tersebut serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
Perbandingan hukum untuk menelusuri persamaan dan perbedaan tentang penerapan
hukum akad jual beli murabahah maupun hukum positif di bank syariah Kota Medan,
lalu hukum apa yang sebaiknya diberlakukan sebagai wujud pertanggung jawaban
bagi pihak ? pihak yang melakukan perbuatan hukum atas akad jual beli murabahah
tersebut. Dengan dibuatnya akad jual beli murabahah yang dilaksanakan di bank
syariah Kota Medan seyogianya bermanfaat bagi pihak ? pihak yang mengadakan
perjanjian serta pihak ketiga dan juga terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional (
DSN ) tersebut. Oleh karena itu sebaiknya harus dibuat akta pengikatan jual beli
antara pemasok ( developer ) dengan bank kemudian bank menjual kepada nasabah
yang telah melakukan negosiasi antara nasabah dengan bank, sehingga dapat
dipahami bahwa dalam akad jual beli tersebut terdapat tiga pihak yang terkait, yakni
pihak yang memberikan perintah pembelian komoditas ( nasabah ), bank dan
pemasok ( developer ). Dengan demikian Fatwa Dewan Syariah Nasional ( DSN )
tersebut benar ? benar dapat memberikan kemanfaatan ( kemashlahatan ) bagi
masyarakat pada umumnya dan umat Islam khususnya.