Abstract :
Produk Warung Mikro di PT. Bank Mandiri Syariah merupakan
pembiayaan yang di berikan untuk usaha kecil menengah yang limit pembiayaan
hingga Rp. 200.000.000,-. Melalui akad murabahah, Pembiayaan Warung Mikro
Bank Syariah Mandiri KC Pulo Brayan tidak hanya di berikan kepada usaha
mikro, kecil, dan menengah saja melainkan di berikan juga kepada usaha
wiraswasta, pegawai BUMN, Pegawai BUMW, pegawai Negeri Sipil, aparat
Negara (TNI, Polri, dll). Limit pembiayaan Warung mikro yang ada di Bank
Syariah Mandiri KC Pulo Brayan mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 200
juta. Berdasarkan hasil penelitian penanganan pembiayaan bermasalah pada
warung mikro yang di lakukan oleh Bank Syariah Mandiri Kcp. Pulo Brayan yaitu
dengan cara beberapa mekanisme yaitu : Early Collection, Soft Collection, Hard
Collection, Litigasi Collection, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), Hapus buku
(WRITE OFF), Hapus Tagih, Pemberian Talangan Biaya, Dan Kendala yang
dialami Bank Mandiri Syariah Cabang Pulo Brayan Medan dalam penanganan
pembiayaan bermasalah pada warung mikro yaitu : Nasabah tidak mempunyai
itikad baik dan Agunan tidak diikat sempurna.