Abstract :
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan
pelaksanaan hak pekerja untuk beribadah. Berangkat dari beberapa pelanggaran
hak beribadah pekerja yang terjadi di Indonesia, penulis mencoba mengkaji dari
kasus-kasus yang penulis paparkan, hal apa yang menjadi penyebab terjadinya
pelanggaran hak beribadah melalui tinjauan peraturan perundang-undangan dan
hukum Islam. Penulis juga membahas mengenai akibat hukum apabila
sesorang/pengusaha yang menghalangi hak pekerjanya untuk beribadah, serta
faktor penghambat pemenuhan hak pekerja untuk beribadah. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian normatif dan kepustakaan (library research)
dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang- undangan, bukubuku, dan kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dengan
menggunakan tipe penelitian deskripstif analitik, yakni memfokuskan terhadap
kasus-kasus pelanggaran hak pekerja untuk beribadah yang sudah
sebelumnya terjadi di Indonesia, kemudian di analisa berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
hak pekerja untuk beribadah telah diatur dan dijamin dalam berbagai instrumen
hukum di Indonesia, baik menurut hukum Islam maupun peraturan perundangundangan. Setiap pekerja maupun pengusaha diwajibkan mengetahui hak-hak
dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, serta mengetahaui faktor
penghambat pemenuhan hak pekerja untuk beribadah.