Abstract :
Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan sanksi
hukumbagimucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusi, apakah dalam Hukum Pidana
Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki sanksi hukuman yang berat sehingga memberikan
efek jera. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat
ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang
ketentuan sanksi hukum bagi muckari dan fasilitator dalam praktik prostitusi menurut hukum
pidana islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang
diperoleh dariAl-Qu?ran dan Hadist, dan KUHP yang berkaitan dengan pembahasan sanksi
hukum bagi mucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusi, dan data sekunder yang
diperoleh dari buku-buku, jurnal, makalah, majalah, dan akses internetyang menjadi referensi
maupun sumber pelengkap penelitian.Hasil penelitian mengenai ketentuan pidana mucikari
dan fasilitator dalam praktik prostitusi adalah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Pasal 506 dan Pasal 296, dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 yang mengatur
sanksi hukum bagi mucikari yang melakukan praktik prostitusi online. Adapun ancaman bagi
mucikari dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan yang terdapat dalam
pasal 506 KUHP dan ancaman hukuman bagi fasilitator dalam praktik prostitusiialah diberi
hukuman penjara paling lama 1 tahun6 bulandan/atau denda paling banyak Rp.15.000,00.
Yang terdapat dalam pasal 296 KUHP. Dan ancaman bagi mucikari dan fasilitator dalam
praktik prostitusidalam Hukum Pidana Islam yaitu dikenakan hukuman ta?zir yaitu hukuman
yang tidak ditentukan oleh Al- Qur?an dan Hadits. Ditinjau dari Hukum Pidana Islam
ketentuan sanksi hukum bagi mucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusiini memiliki
lebih memiliki efek jera sehingga membuat para pelaku tidak akan mengulangi
perbuatannya.Sanksi hukum yang diberikan dalam hukum Pidana Islam terhadap mucikari
danfasilitator dalam praktik prostitusilebih tegas dibandingkan sanksi hukuman yang
diberikan dalam hukum Pidana Positif.