Abstract :
Kajian Utama Dalam Skripsi ini mengenai tindak pidana penyalah
gunaan narkotika yang dilakukan oleh anak yang terdapat di dalam putusan
Pengadilan Negri Medan dengan Putusan Nomor 30/Pid.Sus.Anak/2019/Pn Mdn,
dengan Menjatuhkan ponis Pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 2
Tahun dan 3 bulan dan latihan kerja selama 6 bulan di Dinas Sosial Propinsi Sumatra
Utara. Skripsi ini bertujuanuntuk menjelaskan penyebab anak melakukan tindak
pidana penyalahgunaan Narkotika, yang dimana akan dibahas melalui dua kaca mata
hukum, yaitu melalui kaca mata hukum positif dan hukum Islam yang dimana di
dalam dua pandagan hukum tersebut terdapat beberapa perbedaan , serta menganalisa
Putusan Nomor 30/Pid.Sus.Anak/2019/Pn Mdn.Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian Yuridis Normatif dan Liblary Research dengan melakukan pengkajian
terhadap peraturan perundangan-undngan, buku-buku dan sumber lain yang
berpotensi kaitannya dengan objek kajian. Setelah data diperoleh penulis
menganalisis secara kualitatif dan data yang diperoleh terhadap objek kajian Putusan
Nomor 30/Pid.Sus.Anak/2019/Pn Mdn Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
dalam Hukum Pidana Islam anak yang terlibat dalam narkotika maka tidak
dikenakan sanksi hadd, ataupun ta?zir, sebab ia belum termasuk mukallaf (dewasa)
dan belum mengetahui hak dan kewajiban dalam Islam. Dalam hal ini hukuman yang
diberikan dalam hukum Islam untuk anak yang belum baligh diberikan ta?dib
(pendidikan/pembinaan). Sedangkan dalam hukum positif Undang-Undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, diberikan alternatif lain dalam penyelesaian kasus
anak pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika yaitu secara diversi, sehingga
tidak melibatkan anak ke dalam proses peradilan yang panjang dan cukup rumit bagi
anak yang masih di bawah umur. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh
anak masih cenderung memberikan sanksi berupa penjara bagi anak yang
menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadinya. Sanksi pidana narkotika bagi
anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum memang terdapat ketentuanketentuan yang mengatur mengenai batas usia anak yang dapat dipidana berdasarkan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak