Abstract :
Pelaku aborsi dipengaruhi dengan perkembangan zaman, dimana saat ini remaja
banyak yang melakukan pergaulan bebas hingga berhubungan layaknya suami
istri dan menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan. Kebanyakan dari mereka
melakukan aborsi sendiri karena takut kehamilannya diketahui baik oleh orang tua
maupun masyarakat sekitar. Kehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan
oleh Tuhan dan harus dihormati oleh setiap orang. Kehidupan yang diberikan
kepada setiap manusia merupakan hak asasi manusia yang hanya boleh dicabut
oleh pemberi kehidupan tersebut dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Salah satu hak tersebut adalah hak untuk hidup. Dalam hal ini, Aborsi jelas
menjadi salah satu pelanggaran terhadap hak hidup janin yang seharusnya ia
dapatkan. Dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan disebutkan bahwa: Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi: Saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah
melahirkan. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka segala perbuatan yang
bertentangan dengan upaya itu adalah dilarang oleh hukum termasuk di dalamnya
adalah tindakan aborsi. Berbicara mengenai aborsi tentunya kita berbicara tentang
kehidupan manusia karena aborsi erat kaitanya dengan wanita dan janin yang ada
di dalam rahim wanita tersebut Adapun yang menjadi pokok permasalahannya
adalah bagaimana ketentuan sanksi pada pelaku aborsi dalam Hukum Pidana
Islam dan Pasal 346 KUHP serta penerapannya pada putusan
No.569/Pid.Sus/2017/PN.Trg. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pusataka atau
data primer maupun sekunder sebagai bahan dasar untuk di teliti dengan cara
mengadakan penelusuran terhadap putusan pelaku aborsi, peraturan-peraturan,
literatur-literatur, buku-buku, jurnal, artikel dan keputusan lain yang menjadi
referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Sanksi yang diberikan terhadap
pelaku ini menurut Pasal 346 KUHP diancam hukuman penjara hingga empat
tahun lamanya, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, sanksi yang diberikan
terbagi menjadi lima dengan sanksi yang berbeda, diantaranya Diat, Qishash,dan
Ta?zir. Dalam putusan No. 569/Pid.Sus/2017/Pn.Trg, Hakim memutuskan sanksi
terhadap pelaku berdasarkan perbuatannya yang memberatkan yaitu menyebabkan
janinnya gugur dan mati, serta perbuatan yang meringankan dimana Terdakwa
bersikap sopan di persidangan dan berterus terang selama di pemeriksaan di
persidangan serta menyesali perbuatannya dan kondisi Terdakwa yang belum
pernah dihukum sebelumnya.