Abstract :
Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah sebagaimana ketentuan
hukum pidana dalam hal pengaturan terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri
sendiri bila ditinjau berdasarkan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam
apakah pengaturan hukumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yaitu dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normative yaitu
suatu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang sudah ada
dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai pengaturan hukum dan ketentuan
pidana terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya bagi diri sendiri ditinjau
dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Selain itu, sumber data
yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari putusan
Pengadilan Negeri Medan No: 2854/Pid.Sus/2018/PN Mdn serta data sekunder
yang diperoleh dari literature buku-buku, jurnal, artikel, dan kepustakaan lain
yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian ini. Hasil penelitian
pengenai penyalah guna narkotika dalam putusan No: 2854/Pid.Sus/2018/PN Mdn
ditinjau berdarkan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, dimana
pengaturan terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya bagi diri sendiri diatur
dalam pasal 127, pasal 54, dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Kasus penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang
menjerat Rahmad Rahmadhani alias Dani divonis bersalah oleh hakim karena
telah menyalahgunakan narkotika jenis Shabu dan dipidana penjara 2 (dua) tahun
3 (tiga) bulan penjara berdasarkan pasal 127 ayat (1) dalam UU No. 35 tahun
2009. Dan sanksi penyalahgunaan narkotika bila ditinjau berdasarkan hukum
pidana Islam dikenakan hukuman ta?zir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Ulil
Amri atau pemerintah atau penguasa suatu pemerintahan yang tidak ditentukan
dalam Al-Qur?an maupun Hadist. Ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam
penyalahgunaan narkotika dapat disamakan atau diqiyaskan kedalam khamar,
karena khamar dan narkotika memiliki kesamaan yaitu sama-sama memabukkan,
dan dapat menghilangkan kesadaran, bahkan dapat menyebabkan kematian
terhadap penyalahgunanya.