Abstract :
Adapun yang menjadi
permasalahannya adalah bagaimana cyberbullying yang terjadi di kalangan
mahasiswa Fakultas Syari?ah dan Hukum UINSU, bagaimana analisis
cyberbullying menurut hukum pidana Islam dan hukum positif. Skripsi ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan mentode wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian mengenai cyberbullying yang terjadi di kalangan
mahasiswa Fakultas Syari?ah dan Hukum UINSU memenuhi unsur-unsur yang
diatur dalam cyberbullying. Dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku
cyberbullying adalah ta?zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Qur?an
dan Hadis namun, hukuman tersebut ditentukan oleh Hakim. Ketentuan larangan
tentang cyberbullying dalam hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1,2,3,4 serta pasal 29 sanksi
pidana atas perbuatan tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 1,2,3,4 dan pasal 45 B
artinya, untuk menentukan sanksi yang diterima bagi pelaku cyberbullying dilihat
dari unsur-unsur perbuatan dan juga akibat yang ditimbulkan. Dilihat dari unsur-
unsur perbuatan cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas
Syari?ah dan Hukum UINSU maka cyberbullying yang dilakukan memenuhi
kententuan Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi: ?Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.? Dengan sanksi Pasal 45
Ayat (3) yang berbunyi: ?setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).? (ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini merupakan delik aduan).