Abstract :
Penelitian ini mempunyai pokok pembahasan yang dirumuskan dalam tiga
pertanyaan yaitu: 1. Bagaimana proses pelaksanaan terhadap tradisi perkawinan
masyarakat batak muslim dalam kasus rompak tutur dalam perkawinan semarga di
Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. 2. Bagaimana hukuman dan denda terhadap
pelaku tradisi perkawinan semarga masyarakat batak Muslim dalam kasus rompak tutur
dalam perkawinan semarga di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. 3.Bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap perkawinan masyarakat batak Muslim Kecamatan
Padangsidimpuan Tenggara.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian deskriftif kualitatif yaitu masalah-masalah
yang diteliti dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang sesuai dengan fakta-
fakta sebagaimana adanya. Sumber data dari penelitian ini adalah terbagi kepada dua
sumber yakni sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa
narasumber yang ada di lapangan. Sumber sekunder yakni sumber data yang diperoleh
melalui studi pustaka yang meliputi buku-buku, arsip-arsip dan peraturan-peraturan
disusun secara sistematis, logis dan yuridis.
Tradisi perkawinan masyarakat kota Padangsidimpuan dalam rompak tutur
meliputi tiga hal yaitu proses pelaksanaan, hukuman dan denda, dan larangan perkawinan
adat. Pertama proses pelaksanaan dihadiri oleh hatobangon, harajaon, orang kaya dan
merangkap dalihan natolu dan pelaku perkawinan, kedua mereka diterima di dalam
masyarakat dengan baik serta membayar denda adat rompak tutur, ketiga larangan
perkawinan adat sesuai dengan hukum Islam. Tetapi ada beberapa hal yang bukan
bertentangan akan tetapi dengan menggunakan beberapa syarat dalam melaksankannya.
Namun kalau diperhatikan dengan jelas semua kategori perkawinan larangan adat dalam
batak muslim kota Padangsidimpuan tidak satupun yang bertentangan dengan hukum
Islam justru aturan hukum Islam memperluas dan mengembangkan terhadap wanita-
wanita yang haram dinikahi.