Abstract :
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang pada dasarnya tidak bisa hidup
sendirian dan selalu ingin berkumpul. Kecenderungan untuk bermasyarakat merupakan
pembawaan dan merupakan keharusan untuk melangsungkan hidupnya. Selain itu di
dalam kehidupan bermasyarakat manusia juga selalu ingin merasa nyaman dan tentram.
Tindak pidana yang sering mengganggu ketentraman masyarakat yaitu penganiayaan,
bahkan penganiayaan tersebut sampai kepada mengakibatkan kematian, seperti yang
dirumuskan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu pelaku sengaja melakukan perbuatan
yang menyebabkan luka, rasa sakit atau kematian, tapi terhadap kematian tersebut
bukanlah tujuan atau maksud dari pelaku. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian,
menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP berbeda dengan pembunuhan sengaja, baik dari segi
niat maupun tujuannya walaupun sama-sama menghilangkan nyawa orang lain. Dalam
hukum pidana positif sanksi yang diberikan kepada pelaku penganiayaan yang
mengakibatkan kematian, belum memenuhi keadilan bagi keluarga korban, maka dari itu
penulis mencoba meninjaunya dalam hukum pidana Islam. Sedangkan dalam hukum
pidana Islam penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP disebut sebagai
pembunuhan menyerupai sengaja, apa saja unsur-unsurnya, dan apakah unsur-unsur
pembunuhan menyerupai sengaja sama dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3)
KUHP, serta apa hubungan pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan
menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
atau penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahanbahan pustaka atau data sekunder. Unsur-unsur dari pembunuhan menyerupai sengaja
ada tiga yaitu: 1. Adanya perbuatan pelaku yang mengakibatkan kematian, 2. Adanya
kesengajaan pelaku dalam melakukan perbuatan, 3. Antara perbuatan dan kematian
terdapat hubungan sebab akibat, hubungan unsur-unsur pembunuhan menyerupai
sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu harus adanya
perbuatan, adanya kesengajaan dan adanya akibat dari perbuatan. Hubungan
pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3)
KUHP yaitu pelaku sengaja melakukan perbuatan untuk melukai korban, dengan alat
yang tidak mematikan, tetapi membuat korban mati dan terhadap kematian tersebut
bukanlah tujuan atau maksud dari pelaku.