Abstract :
Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: Bagaimana peran
Kepala Dinas dalam menegakkan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener
Meriah serta Bagaimana Perspektif Fiqh Siya>sah terhadap peran Kepala
Dinas dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kepala Dinas dalam
menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara pada Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah dan
mengetahui Perspektif Fiqh Siya>sah terhadap peran Kepala Dinas dalam
menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara. Metode yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research)
atau empiris. Berdasarkan hasil penelitian tentang Kepala Dinas dalam
menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara pada Kantor Dinas
kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bener Meriah belum
optimal. Masih terdapat 3 sampai dengan 5 pegawai yang melanggaran
aturan, adapun jenis-jenis masalah pegawai : pelanggaran terhadap
ketentuan jam kerja, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas,
keterlambatan menyelesaikan tugas/pekerjaan, keluar kantor pada jam
kerja berlangsung, meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir.
Upaya kepala dinas dalam melegakkan disiplin pegawai antara lain :
dengan cara pemberian sanksi, meningkatkan disiplin pegawai dan
biasakan apel pagi. Perspektif fiqh siya>sah terhadap peran kepala Dinas
dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara pada kantor Dinas
kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bener Meriah belum
berjalan sesuai fiqh siya>sah dalam ruang lingkup siya>sah dustu>riyah,
karena masih adanya beberapa Aparatur Sipil Negara yang melanggar
aturan serta tidak taat dan mematuhi pimpinan dan tidak amanah dalam
menjalankan tugasnya. Seharusnya para Aparatur Sipil Negara harus
mematuhi pimpinan dan harus melaksanakan peraturan yang dibuat
oleh pemerintah dengan jujur, cermat dan tertib.