Abstract :
Dalam menentukan sistem dan prosedur agunan dan jaminan pada
pembiayaan di PT. Bank Sumut Syariah Kcp. Kotabaru Marelan ada bererapa hal
yang harus diperhatikan seperti, mencari informasi harga pasaran barang yang
dijaminkan yang berupa harga jual dan beli, Mengetahui luas tanah dan mencari
informasi harga tanah daerah setempat serta mengukur dan menafsirkan harga
bangunan atau tanah tersebut, meninjau langsung lokasi nasabah yang akan
melakukan pinjaman dana dan mengetahu pasti kemana dana yang kan
dipinijamkan mengalir guna untuk mewaspadai terhadapa wanprestasi yang
mungkin dilakukan nasabah.
Dalam praktek pengajuannya tak sedikit nasabah yang ditolak untuk
menerima pinjaman hal ini dikarenakan adanya berkas nasabah tersebut yang
tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan faktor lokasi nasabah yang
tidak mendukung. Dan dalam proses kontrak peminjaman yang telah berjalan tak
sedikit juga nasabah yang berulah dalam menunda pembayaran pinjamannya
untuk menyelesaikanal seperti ini Bank Sumut Syariah Kcp. Kotabaru Marelan
menggunakan cara-cara yang lebih bersifat kekeluargaan. Seperti, melakukan
silaturrahmi, mencoba mengingatkan kembali atas pembiayaan yang jatuh tempo,
memberikan beberapa kebijakan untuk meringankan dalam proses pelunasan dan
jika tidak menemui solusi bank kemudian akan menyita jaminan dan agunan
nasabah dalam arti melelang pembiayaan nasabah tersebut jika tidak mampu lagi
membayarnya